Penulis : Fahmi G Priono (Bung Mio)
Direktur Eksekutif Suluh Muda Democracy and Humanright Research Institute
Tribuana News, Ciamis -- Lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka atau yang biasa disebut dengan open bidding merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme. Open bidding merupakan salah satu bentuk usaha yang dicanangkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi. Hal ini tentunya sejalan dengan Program Percepatan Reformasi Birokrasi salah satu diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS secara terbuka.
Mengingat begitu pentingnya open bidding, sudah semestinya Pemerintah kabupaten Ciamis melalui Pj. Bupati Kabupaten Ciamis dapat segera melakukan proses open bidding mengingat hingga hari ini sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Ciamis mengalami kekosongan jabatan, diantaranya untuk jabatan Asisten Daerah Umum, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Inspektur untuk Inspektorat. Adapun pertimbangan Pemkab Ciamis tidak melakukan open bidding adalah disebabkan alasan kondusifitas, mengingat Kabupaten Ciamis sendiri akan menghadapi Pilkada pada 27 November tahun ini. Pertimbangan lainnya adalah karena Bupati Kabupaten Ciamis sendiri masih dijabat oleh Pj Bupati yakni Budi Waluya (Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi). Dengan demikian apabila melihat Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota; pasal 15 (2) huruf a, maka Pj Bupati dilarang melakukan mutasi ASN. Namun dalam keadaan tertentu sebenarnya Pj Bupati dapat saja melakukan open bidding, hal tersebut sesuai ketentuan Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota; huruf pasal 15 (3) yang berbunyi: ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Artinya Pj Bupati masih bisa melakukan open bidding dengan memperhatikan beberapa pertimbangan antara lain regulasi dan memperhatikan kebutuhan mendesak.
Melihat kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Ciamis yang dinilai sudah cukup lama ini dapat berdampak pada menurunnya kualitas dalam hal pelayanan publik serta fungsi OPD tersebut. Pejabat sementara (Plt) tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, sehingga menghambat perubahan yang diperlukan dalam organisasi, kepegawaian, dan pengelolaan anggaran. Selain itu, pengisian jabatan yang tidak berdasarkan kompetensi akan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak professional, kekeliruan dalam pengelolaan anggaran dan menjadi pintu masuk maladministrasi.
Selain itu, urgensi dilakukannya open bidding bukan saja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN dan mengatasi persoalan kekosongan jabatan saja, namun juga bagian dari upaya pemerintah melakukan limitasi pada posisi jabatan tertentu, sehingga memastikan sistem meritokrasi berjalan serta dapat mencegah potensi conflict of interest yang dilakukan oleh SKPD yang menjabat lebih dari 5 tahun. Hal tersebut sesuai dengan peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata cara Mutasi. Pada pasal 2 nomor 4 menjelaskan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Dengan dilakukannya open bidding di lingkungan Pemkab Ciamis harapannya mampu memperbaiki segala permasalahan kinerja yang kurang efisien dan efektif, sehingga mampu mempercepat upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memenuhi hal-hal dan tanggung jawab kepada masyarakat.