Jumat, 17 Januari 2025 23:44 WIB

Zakat Fitrah 1445 H. Ada Kenaikan. Ini Yang Disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya

Kamis, 07 Maret 2024 16:45:37

Oleh: Redaksi | 1.662 view

Tribuana News. Tasikmalaya - Berdasarkan Surat edaran dari kantor BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, terkait Zakat Fitrah pada tahun 2024,  ini ada kenaikan dari semula 2,5 Kg menjadi 2,7 Kg.

Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Ir H Eddy Abdul Somadi, M.P ketika di hubungi via telepon, Rabu (6/03)024) mengatakan  terkait perubahan takaran Zakat fitrah di tahun 2024 ini memberitahukan bahwa dengan adanya Fatwa Ulama No. 65/2022 tentang Hukum masalah terkait Zakat Fitrah maka pada bulan Januari 2024 BAZNAS mengadakan musyawarah dengan MUI, para Wakil Ormas Islam, NU, Muhamadiyah, Persis dan PUI, di tambah lagi dengan Kemenag melalui Kasi Zakat Infak Sodaqoh dan Wakap , selain itu hadir pula Kabag  Kesra dan dari KOPERINDAG.

Dalam pertemuan tersebut yang di musyawarahkan pertama takaran kemudian yang kedua besaran atau jumlah nilai kalau zakat tersebut dinilai dengan uang, kemudian diperoleh kesepakatan.

"Memang ada beberapa hal pendapat dari beberapa Ormas Umat Islam terkait takaran beras zakat fitrah, pada akhirnya semua sepakat mentaati sebagaimana yang di Fatwakan oleh MUI," ujarnya.

Eddy menambahkan bahwa BAZNAS ini hanya sebagai pelaksan dari fatwa MUI, sehubungan dengan pasal 25 Undang -Undang no 23/th 2011 tentang Pengelolaan Zakat, apakah itu zakat Fitrah atau Zakat Mal harus sesuai Hukum Islam atau dengan Syare'at  Islam.

"Nah ..yang kita patuhi dalam pelaksanaan Syare'at Islam  ini adalah ketentuan atau fatwa-fatwa dari MUI, entu MUI memberikan fatwa ini sesuai hukum yang berlaku di masyarakat, khusus untuk hukum masalah-masalah terkait Zakat Fitrah," tegasnya.

MUI memfatwakan melalui Fatwa No 65/th 2022.
Dan perlu di ketahui bahwa di Kabupaten lain itu sudah dilaksanakan, bahkan untuk kehati-hatian ada yang melaksanakn 3kg.
Sementara untuk Tasikmalaya kita sebarkan dan kenapa BAZNAS menyebarkan patwa tersebut karena yang terkait dengan fatwa MUI No 65/th 2022 adalah pihak BAZNAS sendiri mempunyai kewajiban untuk mensyiarkan menda'wahkan fatwa MUI tersebut, karena berkaitan langsung dengan zakat yang di kelola oleh Badan Amil Zakat Nasional baik itu tingkat Pusat ataupun tingkat Daerah.

"Dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas atensi dan tanggapannya sehingga BAZNAS mengeluarkan edaran  dan mengeshare ulang dari MUI, kepada masyarakat luas , terutama untuk para ulama untuk menyebarkan fatwa MUI ini kepada masyarakat luas," pungkasnya.- (Bihin)

Komentar Anda

BACA JUGA