Rabu, 01 Mei 2024 06:22 WIB

Bupati Jeje dan Wakilnya Harus Mengakhiri Masa Jabatannya, Meskipun Hanya Berkuasa 3,5 Tahun

Kamis, 21 Maret 2024 12:14:36

Oleh: Redaksi | 39 view

Tribuana News Pangandaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak yaitu pada tanggal 27 Nopember 2024. Hal ini sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan KPU tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (8) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional.

Adapun jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 adalah sebanyak 545 daerah pemilihan, yang terdiri dari 37 Provinsi dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 415 Kabupaten dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 93 Kota dengan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Pangandaran adalah salah satu kabupaten yang juga akan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak 2024. Oleh karena itu sudah dapat dipastikan bahwa pasangan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dan Wakilnya H Ujang Endin akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024 ini. Kendati demikian, bulannya masih belum diketahui secara jelas.

Kepada wartawan Ketua KPU Daerah Kabupaten Pangandaran Muhtadin, mengatakan bahwa akhir jabatan Bupati Pangandaran belum jelas tanggal dan bulannya walaupun sudah dipastikan selesai tahun ini, mengingat berdasarkan Undang-Undang Pilkada, bupati dan wakil bupati yang terpilih pada tahun 2020, masa jabatannya akan berakhir tahun 2024.

”Kalau gak salah tidak secara detail, hanya tahunnya, saya harus ngecek lagi,” terang Muhtadin.

Menurut Muhtadin, Jeje Wiradinata dan Ujang Endin merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih pada Pilkada tahun 2020, dan baru dilantik pada tahun 2021, hal ini karena pada tahun tersebut terjadi pandemi covid-19 yang melanda seluruh Indonesia bahkan negara-negara di Dunia.

”Karena waktu itu awalnya mau di awal tahun untuk Pilkada, tapi digeser ke akhir tahun karena Covid-19,” tambah Muhtadin.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Kusdiana saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa dirinya juga hanya mengetahui bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan berakhir tahun ini. Mengenai bulan dan tanggalnya, Sekda belum tahu.

”Mungkin di akhir tahunan lah, sekitar Desember mungkin,” kata Kusdiana.

Pada kesempatan itu, wartawan juga mencoba mencari informasi ke bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran. Namun Yayat Ahadiat Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran hanya mengatakan bahwa seharusnya sudah ada keterangan dari pusat soal detail kapan berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.

”Karena sekarang sudah ada tahapan pilkada, seharusnya sudah ada,” jelas Yayat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, jabatan Jeje Wiradinata dan Ujang Endin seharusnya selesai pada tahun 2026, namun mengingat undang-undang yang saat ini berlaku, maka mereka hanya menjabat sampai akhir tahun 2024 atau berkuasa selama 3,5 tahun.

d.y.w

Komentar Anda

BACA JUGA