Kamis, 24 Oktober 2024 10:06 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana Beserta Jajarannya Inisiasi Ranperda Perumahan

Sabtu, 15 Juni 2024 05:39:03

Oleh: Redaksi | 96 view

Tribuana News Tasikmalaya

Dalam rangka mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pemukiman penduduk, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 13 Juni 2024, Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melalui Panitia Khusus (Pansus) III, telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Pansus III telah mengadakan satu kali rapat dengan para pemangku kepentingan, termasuk Bidang Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH).

Pansus III berencana untuk mengadakan satu kali lagi pembahasan sebelum mengajukannya kepada pemerintah daerah untuk kemudian diparipurnakan.

Targetnya adalah agar Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir tahun ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, menyatakan bahwa Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman ini merupakan inisiatif dari DPRD, khususnya Komisi III.

”Alasan kita mengajukan usul inisiatif ranperda ini di Kabupaten Tasikmalaya, disamping menjadi kebutuhan, juga mendorong pemerintah daerah untuk mempunyai payung hukum dengan mempunyai perda,” ungkap Aang kepada media.

Aang Budiana menambahkan bahwa Ranperda ini diperlukan agar daerah dapat berintegrasi dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Salah satu prasyarat utama untuk pengajuan DAK yang terintegrasi adalah bahwa pemerintah daerah harus memiliki Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Menurut dia, keberadaan Perda ini akan memudahkan pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran melalui DAK yang terintegrasi, karena di dalam Perda nanti akan ada kriteria yang menentukan kondisi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Tasikmalaya.

Kriteria tersebut mencakup bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran di perumahan dan kawasan kumuh.

Ia memberikan contoh bahwa di sebuah desa bisa terdapat permukiman kumuh yang masuk dalam kriteria yang telah disebutkan, seperti ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan, dan kualitas bangunan yang buruk.

Pembahasan Ranperda ini, menurut dia, telah melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah divalidasi serta diharmonisasi dengan Kemenkumham. Pemerintah daerah pun telah menyetujui Ranperda ini.

Dasar hukum dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.

Wakil Ketua Pansus III, Dadang Al-Faruq, menambahkan bahwa Perda ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas serta fungsi perumahan dan permukiman.

Ruang lingkup Perda ini meliputi kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan kumuh baru, peningkatan kualitas perumahan kumuh yang ada, serta penyediaan tanah, pendanaan, dan sistem pembiayaan.

Juga termasuk dalam Perda ini adalah tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal. (TIM)

Komentar Anda

BACA JUGA