Kamis, 24 Oktober 2024 10:06 WIB

Menakar Kesiapan dan Peran RT/RW Menjelang Pemilu 2024

Senin, 18 September 2023 11:33:15

Oleh: Redaksi | 577 view

Tribuana News.  Singaparna -- Menjelang kontestasi politik 2024 Forum RT/RW Desa Cikunten kembali menggelar kegiatan Sharing Session jilid 9 guna meningkatkan kapasitas RT/ RW sebagai pemimpin di akar rumput dalam hal pendidikan politik dan demokrasi. Kegiatan tersebut bertajuk  "Menakar Kesiapan RT/RW Menjelang Pemilu 2024" bertempat di Kedai Yopan, Cintawana Desa Cikunten, pada Sabtu (16/09/2023).

Forum tersebut bekerja sama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa, Panwaslu Kelurahan/Desa Cikunten dan Pemerintah Desa dengan menghadirkan Pembicara dari Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya.  Dan dimeriahkan oleh grup Sanggar Tari dan Karawitan "SAKATA Production" dengan menampilkan kacapi suling dan tembang sunda.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Ai Rohmawati, S.Ag, Ketua Staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sandra M Firdaus, S.IP, Ketua PPK Kecamatan Singaparna bersama Anggota, Kepala Desa Cikunten beserta Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua dan anggota Karang Taruna Sugih Mukti, Tokoh Masyarakat, Ketua dan seluruh Anggota Forum RT RW Desa Cikunten. 

Setelah kegiatan dibuka, Ai memaparkan tentang data dan informasi terkait pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Tasikmalaya serta peran RT/ RW dalam Pemilu. Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu tahun 2024 yang juga memuat Data Agregrat Kependudukan (DAK) 2. 

"Di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 7 Daerah Pemilihan atau dapil dan 50 kursi yang akan di perebutkan oleh para calon legislator. Mengingat jumlah penduduk kabupaten Tasikmalaya saat ini berjumlah 1,8 juta.  Berbeda dengan kota Tasikmalaya yang hanya 45 kursi, karena penduduknya kurang dari 1 juta," paparnya. 

Selanjutnya, Ai membahas tentang peran strategis RT RW dalam berdemokrasi. RT RW sebagai pemimpin di wilayahnya berkewajiban untuk berperan aktif mensosialisasikan Pemilu yang diselenggarakan pada Rabu 14 Pebruari 2024 dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

"RT RW harus memastikan warganya sudah terdaftar di DPT dan mengkoordinir warganya yang berada di luar domisili yang akan Pindah Memilih agar segera berkonsultasi dengan Badan Adhoc Pemilu Tingkat Desa yaitu PPS, maupun tingkat kecamatan yaitu PPK atau menghubungi langsung ke KPU Kabupaten Tasikmalaya," imbuhnya.

Kemudian, Sandra selaku narasumber yang ke dua memaparkan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak RT RW untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan dan pencegahan pelanggaran-pelanggaran terutama dalam hal politik uang yang selalu menjadi tantangan bawaslu hari ini. Ia juga menjelaskan tentang aturan bahwa RT RW tidak boleh berafiliasi atau bermanuver dalam politik.

"Kami sedang gencar mensosialisasikan program SADAPUR. Apakah kita rela mewariskan tradisi- tradisi negatif untuk anak cucu kita, apakah kita rela mewariskan kegiatan-kegiatan yang diluar aturan. Nah, ini persoalannya. Insha Alloh Politik uang jarang pak bu yang sampai jutaan, paling ageung ge 50 rb atau 100 rb. Tapi proses itulah yang harus kita hindari," ujarnya.

"Masuk dengan yang tadi disampaikan, oleh bu Ai dan Kepala Desa, kenapa RT dan RW tidak boleh ikut berkampanye, bukan hanya di peraturan Pemilu yang mengatur, tapi di Undang-Undang Desa dan Permendagri juga sudah jelas. Bahwa RT RW, Kepala Desa beserta Perangkat Desa tidak boleh terlibat dengan politik praktis," imbuhnya.

Kegiatan tersebut di tutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Galih W)

Komentar Anda

BACA JUGA