Senin, 14 Oktober 2024 12:48 WIB

Plt Sekda Nana Heryana Sampaikan Jawaban Bupati Soal Pandangan Umum Fraksi Pada Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 28 Juni 2024 19:37:38

Oleh: Redaksi | 226 view

Tribuana News Tasikmalaya

Mewakili Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto, S.IP., Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Nana Heryana, menyampaikan jawaban Bupati Tasikmalaya terhadap Pandangan Umum Fraksi atas 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan RPJPD Tahun 2025-2045. Jawaban tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Rabu 25/06/2024 yang bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Di bagian awal, Bupati menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungan dari seluruh fraksi terkait pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya hal tersebut menjadi penyemangat sekaligus pendorong agar Perda nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Gerindra atas pencapaian tertinggi/opini WTP dalam penyusunan dan penyajian LKPD Tahun Anggaran 2023, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti baik administrasi, finansial, serta langkah-langkah perbaikan kedepannya. Salah satunya yang disinggung Bupati dalam jawabannya adalah tetang Optimalisasi pengelolaan aset daerah termasuk didalamnya peningkatan sumber daya manusia.

Terkait komposisi belanja yang lebih besar dikonsumsi oleh Birokrasi dibanding masyarakat, Bupati menjelaskan bahwa proses penganggaran APBD telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana peraturan perundang-udangan yang berlaku juga telah mengakomodir mandatory spending yang diamanatkan. Sedangkan terkait Silpa yang tinggi, terungkap dalam jawaban Bupati bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penyerapan realisasi anggaran sesuai dengan jadwal sebagaimana yang telah disampaikan oleh perangkat daerah dan kedepan akan menjadi bahan perhatian untuk mengefektifkan waktu penyerapannya.

Selanjutnya menanggapi pandangan umum dari Fraksi PKB, Bupati secara umum menjawab lebih kurang sama seperti yang disampaikan kepada Fraksi Gerindra. Selain itu Bupati sampaikan bahwa Pemda akan terus berupaya meningkatkan PAD dengan upaya intensifikasi melalui perbaikan kualitas pelayanan publik, pembaruan sistem pemungutan, peningkatan kualitas pegawai pengelola, penggunaan teknologi, dan upaya ekstensifikasi melalui pembaruan aturan, dan penggalian sumber-sumber potensi retribusi baru serta peningkatan kesadaran warga dalam membayar retribusi.

Terkait aset tetap lainnya sebesar 77,73% yang berasal dari Dana BOS berupa Belanja Buku Umum yang belum sepenuhnya terealisasi, Bupati menjawab bahwa realisasi penyertaan modal sebesar 83,62% dikarenakan penyertaan modal dari program upland yang belum bisa direalisasikan sepenuhnya, berdasarkan petunjuk teknis penyaluran hibah microfinance upland harus terlebih dahulu diterbitkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pada BUMD yang ditunjuk.

Sementara berkaitan dengan belanja tidak terduga penyerapannya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan perangkat daerah teknis terkait. pada tahun 2023 adanya beberapa bencana diantaranya bencana tanah longsor yang memerlukan anggaran lebih besar.

Selanjutnya menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai golkar dan Fraksi PAN, secara khusus Bupati menghaturkan terima kasih atas apresiasi Fraksi Partai Golongan Karya terhadap penyampaian LKPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 yang tepat waktu.

Terkait dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan 6,21% jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2022. Namun demikian Pemda terus melakukan berbagai upaya optimalisasi pendapatan daerah. Perencanaan pendapatan daerah harus disusun dengan baik dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, potensi, kendala baik internal dan eksternal serta pengalaman pengelolaan pendapatan tahun sebelumnya. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Dalam jawabannya Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih atas saran dan masukannya yang konstruktif dalam mengoptimalkan perencanaan dan realisasi anggaran sebagai bahan perbaikan di tahun selanjutnya.

Berikutnya, menanggapi Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi PPP, secara khusus Bupati mengucapkan terima kasih atas penghargaan serta apresiasi dengan tercapainya opini WTP terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023. Bupati sepakat bahwa kepuasan masyarakat akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 sebesar 81,36 %. Untuk meningkatkan kepuasan masyarakat, pihaknya terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan.

Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 cukup baik, hal ini dapat dilihat dari Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 sebesar 4,69 %.  Namun demikian pihaknya terus melakukan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pembinaan dan pemberdayaan Usaha Kecil Menengah pada sektor pertanian, dan pariwisata.

Disampaikan bahwa Pemda berkomitmen untuk meningkatkan indeks pendidikan dan kualitas pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Upaya yang dilakukan antara lain pemberian insentif bagi tenaga pendidik, penyediaan perlengkapan sekolah, pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana sekolah dan bantuan operasional bagi pondok pesantren.

Selanjutnya, menanggapi Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Fraksi PDI-P, secara khusus Bupati menyampaikan terima kasih atas apresiasi Fraksi PDI-Perjuangan terhadap pencapaian tertinggi atas opini WTP dalam penyusunan dan penyajian LKPD Tahun Anggaran 2023. Pihaknya sepakat dan sependapat untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pariwisata sebagaimana selaras dengan misi ketiga “Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penguatan Desa Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pertanian dan Pariwisata”.

Terkait poin 2 dan 3, Pemda sepakat untuk memberikan perhatian khusus terhadap penatausahaan barang milik daerah dan terkait pengajuan dana yang bersumber dari pusat/Provinsi, selaras dan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya.

Berikutnya tanggapan atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi demokrat, sekali lagi secara khusus Pemda berterimakasih atas penghargaan serta apresiasi dengan tercapainya opini WTP terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023 dan apresiasinya mengenai pencapaian pendapatan daerah.

Disampaikannya bahwa arah kebijakan pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah antara lain optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, meningkatkan kontribusi penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD dan optimalisasi penerimaan yang berasal dari bagi hasil pajak melalui kerjasama instansi vertikal dan daerah dalam menyerap basis pajak terkait.

Bupati menjawab bahwa, pariwisata merupakan salah satu sektor potensial yang memberikan sumbangan terhadap penerimaan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Pemda saat ini sedang menyusun langkah strategis dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan pariwisata dengan menjalin kerja sama pihak ketiga/swasta. Diharapkan melalui kerjasama tersebut  dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan pariwisata dan peningkatan pendapatan asli daerah. Terkait program dan kegiatan yang belum mencapai target realisasi anggaran, akan selalu menjadi perhatian pihaknya dimasa yang akan datang.

Selanjutnya berkaitan dengan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, pada bagian pertama Bupati menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar mengenai “Proses Penyusunan”. Dikatakan Bupati bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045, telah dilaksanakan melalui berbagai tahapan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, yaitu Kick off penyusunan RPJPD yang dihadiri oleh 20 Kepala Perangkat Daerah, 39 Camat, dan 351 Kepala Desa pada tanggal 24 Oktober 2023. Pada kesempatan itu, mulai dilaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat berupa kuesioner melalui Google Form dengan jumlah sebanyak 6.501 responden.

Sosialisasi dan penjaringan aspirasi RPJPD di 39 kecamatan pada tanggal 13 – 21 November 2023 yang dihadiri oleh 100 orang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, Kepala Desa, Forkopimcam, dan lain-lain.

Focus Group Discussion (FGD) penentuan isu strategis, perumusan visi misi, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2023 yang dihadiri oleh Perwakilan DPRD, Perangkat Daerah, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan, Forum Anak, dan lain-lain.

Konsultasi publik rancangan awal RPJPD pada tanggal 11 Januari 2024 yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD beserta anggota, Forkopimda, instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan, Forum Anak, dan lain-lain.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD pada tanggal 25 April 2024, yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD beserta anggota, Forkopimda, Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan, Forum Anak, dan lain-lain.

Dalam jawabannya Bupati menyampaikan bahwa Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dengan berbagai pendekatan yang terdiri dari:

1) Pendekatan Teknokratik;

2) Pendekatan Partisipatif;

3) Pendekatan Politis;

4) Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down) dan Bawah-Atas (Bottom-Up);                                5) Pendekatan Holistik-Tematik;

6) Pendekatan Integratif; dan

7) Pendekatan Spasial.

Selain hal tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1) Arah kebijakan kewilayahan, arah pembangunan, dan kinerja/indikator pada RPJPN Tahun 2025-2045, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah;

2) Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJPD Provinsi Jawa Barat;

3) Hasil capaian pembangunan dan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi RPJPD tahun 2005-2025; dan

4) Kebijakan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam serta kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan/atau tujuan pembangunan berkelanjutan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta isu-isu strategis dalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sejalan dengan hal tersebut, menanggapi Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB “Mengenai Perumusan Isu Strategis”. Berangkat dari Visi-Misi “Kabupaten Tasikmalaya Yang Religius/ Islami, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, perumusan isu strategis telah melalui proses Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2023. Rumusan isu strategis yang dihasilkan berasal dari inventarisasi permasalahan secara teknokratis dengan unsur perencana perangkat daerah.

Permasalahan pembangunan diperoleh dari kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai dengan target yang direncanakan. Dari proses perumusan dihasilkan 5 isu strategis, yaitu:

1) Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing;

2) Tata Kelola Pemerintahan Yang Kolaboratif, Inovatif, dan Berbasis Elektronik; 3) Transformasi Perekonomian yang Inklusif;

4) Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan; dan

5) Lingkungan Hidup Dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Adapun penentuan prioritas pembangunan dalam RPJPD telah dijabarkan dalam 17 Arah Pembangunan, antara lain:

1) Akses Layanan Kesehatan yang Inklusif;

2) Pendidikan yang Merata Dan Berkualitas;

3) Perlindungan Sosial yang Berkeadilan;

4) Perekonomian Daerah yang Produktif;

5) Penerapan Ekonomi Hijau, Biru dan Digital;

6) Pengembangan Ekosistem Digital Daerah;

7) Integrasi Rantai Pasok Produksi dan Perdagangan Domestik dan Global;

8) Penguatan Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pengembangan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lokal sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi;

9) Pemerintahan Yang Amanah dan Inovatif;

10) Penegakan Peraturan Daerah dan Demokrasi yang Berkualitas;

11) Ekonomi Makro Daerah yang Stabil dan Terkendali;

12) Kerjasama Regional dan Internasional;

13) Pemajuan Kebudayaan Daerah;

14) Keluarga Berkualitas dan Kesetaraan Gender;

15) Lingkungan Hidup Berkualitas;

16) Ketahanan Energi, Air, dan Pangan; dan

17) Daerah Tangguh Bencana dan Adaptif Perubahan Iklim.

Selanjutnya menanggapi Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi PKB dan PDI-P mengenai “Penyusunan dan Sinkronisasi dengan Dokumen RPJPD Kabupaten Tasikmalaya dengan RPJPN dan Rencana RPJPD Provinsi Jawa Barat”, dalam jawabannya Bupati menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045, telah melalui sinkronisasi dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, terutama dalam penentuan visi yang mengandung 2 (dua) kata kunci yaitu “MAJU” dan “BERKELANJUTAN”, 5 (lima) sasaran visi, 8 (delapan) misi, dan 17 (tujuh belas) arah pembangunan, berdasarkan amanat surat edaran bersama Menteri PPN BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati menyampaikan mengenai kondisi Kabupaten Tasikmalaya yang religius telah terwakili dalam visi yaitu Kabupaten Tasikmalaya yang religius/islami, sedangkan aspek-aspek pembangunan sudah tercakup dalam 8 (delapan) misi dan 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan yang telah dipaparkan sebelumnya.

Menanggapi Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi PPP, Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan visi misi RPJPD Kabupaten Tasikmalaya 2025-2045 akan terbagi ke dalam 4 (empat) Dokumen RPJMD yang di dalamnya akan menggambarkan Kemampuan Keuangan Daerah yang akan menjadi modal. Untuk melaksanakan program dan kegiatan, program dan kegiatan akan dipilih yang benar-benar prioritas menunjang terhadap pencapaian visi misi masing-masing RPJMD yang pada akhirnya akan mendukung visi misi RPJPD. 

Disampaikan juga bahwa Pemda akan terus menggali potensi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah serta kerjasama pemerintah dan badan usaha terutama dalam pembangunan infrastruktur.

Mengenai komitmen Pemda terhadap Perda Pesantren, Bupati sampaikan bahwa Pemkab Tasikmalaya akan terus menunjukkan komitmennya terhadap pesantren dan lembaga keagamaan, baik secara langsung berupa dukungan anggaran, maupun yang bersifat tidak langsung dalam bentuk program dan kegiatan di berbagai perangkat daerah yang menjadikan pesantren dan lembaga keagamaan sebagai mitra strategis pencapaian kinerja utamanya.

Dalam hal peningkatan daya beli, Pemkab Tasikmalaya akan fokus terhadap transformasi ekonomi di sektor pertanian dan sektor pariwisata dengan dukungan usaha mikro sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.  Dengan cara itu pertumbuhan ekonomi yang inklusif akan mudah dicapai dan tingkat pengangguran akan menurun secara signifikan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. 

Adapun mengenai peningkatan kualitas infrastruktur, Pemkab akan fokus terhadap pemeliharaan jalan dan jembatan, jaringan irigasi, sarana sanitasi dan air minum, rumah layak huni serta persampahan.  Disamping menggunakan Anggaran Pemerintah (APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, APBD Kabupaten Tasikmalaya), Pemkab juga akan mencoba Mekanisme Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) yang telah banyak dilakukan oleh kabupaten/kota di Indonesia.

Pemkab Kabupaten Tasikmalaya dengan visi “Berkelanjutan” berkomitmen dalam menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan menerapkan pilar-pilar pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup kualitas lingkungan hidup tetap terjaga.  Hal itu terlihat dari semakin baiknya nilai indeks kualitas lingkungan hidup dari tahun ke tahun. 

Dalam hal mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Tasikmalaya telah merevisi Perda Kabupaten Tasikmalaya No.2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tasikmalaya 2011-2031 menjadi Perda Kabupaten Tasikmalaya No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044 dimana di dalamnya terdapat lahan sawah yang dilindungi yang tidak boleh dialihfungsikan.

Menanggapi Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra, pihaknya sependapat dengan Pandangan Umum dari Fraksi Gerindra bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian bersama yaitu pemuda, karena pemuda merupakan aktor perubahan yang akan menjadi pusat kemajuan bangsa. Pemuda harus memiliki kualitas hidup yang baik agar dapat meningkatkan produktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, investasi dalam pembangunan Sumber Daya Manusia menjadi salah satu isu penting di Kabupaten Tasikmalaya untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Investasi ini mencakup pendidikan yang berkualitas, pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Selain itu, dengan adanya bonus demografi yang signifikan pada tahun 2030-an, dimana sebagian besar populasi akan berada dalam usia produktif, diharapkan Kabupaten Tasikmalaya dapat memanfaatkan bonus demografi ini secara efektif, dan pemuda dapat berkontribusi lebih optimal dalam Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045. (Iwan Singadinata)

Komentar Anda

BACA JUGA