Jumat, 29 September 2023 06:27 WIB

Sebanyak 33 Pengendara Terjaring Operasi PPKM oleh Satgas Covid-19 Pamarican Ciamis

Rabu, 20 Januari 2021 11:54:26

Oleh: Redaksi | 435 view

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat melaksanakan Operasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) terkait Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya dalam penggunaan masker.

Sebanyak 33 pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang melintas di Jalan Raya Desa Bantarsari, terjaring PPKM.

Ketua Satgas Covid-19, Kecamatan Pamarican, Drs. Agus Yani, M.Si., mengatakan, sejauh ini masih ada saja para  pengguna Jalan, baik kendaraan roda dua, maupun roda empat, yang melintas di wilayah Kecamatan Pamarican, terjaring oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican, tidak menggunakan masker saat berkendara.

"Dari beberapa kali pelaksanaan rajia, masih ada saja pengendara yang terjaring, lantaran tidak menggunakan masker saat berkendaraan,"ungkap Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican,  Drs., Agus Yani, M.Si., usai pelaksanaan PPKM, di wilayah Desa Bantarsari, Selasa (19/01/2021). 

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Desa Bantarsari, H. Adang Sutarman, mengungkapkan ada sekitar 33 pengendara, baik roda dua, maupun roda empat, yang terjaring razia masker saat pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican, menggepar razia PPKM di Ruas Jalan Raya Desa Bantarsari, Cinere tepatnya di Gapura Selamat Datang Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

"Ada 33 pengendara kendaraan roda dua, dan roda empat, yang tercatat tidak menggunakan masker, saat berkendara, dan melintas di Jalan Raya, Desa Bantarsari,"katanya 

H. Adang, menambahkan bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang sama sekali tidak membawa masker, kami catat identitasnya, dan kami beri masker secara gratis, guna melindungi kesehatan para pengendara kendaraan, khususnya dari penyebaran wabah virus Covid-19.

H. Adang, juga mengajak dan meminta kepada para Ketua RT, RW, Kadus, untuk bersama-sama mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan, dimasa pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ciamis, yang dilaksanakan sejak Tanggal 11 Januari, sampai dengan Tanggal 25 Januari 2021.

"Kami sudah sampaikan kepada para Ketua RT, RW, dan Kadus, untuk menyampaikan kepada warga masyarakat, agar tetap mematuhi ketentuan Pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19, yakni dengan menerapkan Protokol Kesehatan," tegasnya (Herman)

Komentar Anda

BACA JUGA