Kamis, 24 Oktober 2024 10:06 WIB

Terkait Surat Menpan-RB, Tenaga Honorer dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya

Kamis, 25 Agustus 2022 21:19:36

Oleh: Redaksi | 1.259 view

Tribuana News. Tasikmalaya -  Dua kelompok non ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya dan dari Dinas Kesehatan mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/08/2022).
Kedua kelompok tersebut sama-sama ingin mempertanyakan tentang surat dari Menpan-RB tertanggal 22 Juli lalu.

Saat dikonfirmasi Tribuana News, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Kozim,  M.Si  mengatakan bahwa benar hari ini pihaknya kedatangan dua kelompok non ASN pada pukul 10:00 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, selang 1 jam kemudian datang juga dari Dinas Kesehatan.
Mereka sama-sama ingin mempertanyakan tentang surat dari Menpan-RB.

"Alhamdulillah sudah bisa saya jawab karena kami juga ada rencana sesuai dengan Instruksi Menpen bahwa pada bulan September nanti sudah mulai pendataan sesuai dengan Aplikasi. Sementara Aplikasi itu sudah menyebar ke teman-teman kita semua. 
Tapi aplikasi itu belum bisa di isi karena belum di-On-kan dari sistemnya, maka besok (Senin) akan disampaikan juga kepada rombongan tersebut bahwa akan ada pertemuan sosialisasi yang menghadirkan  antara lain Sekdis dan Kepegawaian Dinas.

Lebih lanjut Iing menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang semua Sekdis dari Dinas dan kepegawaiannya.
Dari Puskesmas akan  diundang operator dan Kepegawaiannya. Jadi pada hari Senin akan ada sekitar 180 orang untuk mendapatkan penjelasan tekhnis tentang pengisian Aplikasi data  non ASN. Intinya untuk Tenaga Honorer yang ada di Kabupaten Tasikmalaya yang
memiliki SK dan loger gaji dipersilahkan untuk mengikuti pendataan tersebut, dan data itu harus masuk sampai tanggal 30 september 2022. Disosialisasikan pada hari Senin dan bagi mereka tidak mengikuti serta Aplikasinya tidak di isi, maka sudah barang tentu dia tidak akan terdaftar.

"Diantara dalam data itu sendiri ada nama, ada No KTP,  ada SK dan ada daftar Honorer sudah terlampir dan jenis pekerjaan serta Ijasah 
Itu masing -masing di isi melalui Aplikasi, Insya Alloh setelah itu akan diketahui berapa non ASN yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah kita kirim ke Pusat untuk saat ini Honorer ada yang mendapatkan gaji dan ada yang tidak mendapatkan gaji dan nantinya itu akan tersaring dan batas SK Honorer ter akhirnya sampai 2021 dan tidak boleh mendadak karena ada daftar gajinya.
Dari guru yang hadirnya dari Dinas Pendidikan, Kepegawaian dan para Pengawas yang hadir sekitar 40-50 orang, dari Pengawas SD dan SMP.
Karena itu harus menyampaikan supaya cepat waktunya untuk Disdik cuma 5 hari, Dinas Kesehatan 4 hari dan untuk Dinas-Dinas yang lain masing-masing 1 hari, untuk mengatur server itu supaya tidak saling tubruk,"  pungkasnya.- (Bihin)

Komentar Anda

BACA JUGA